Jumat, 30 Mei 2014

PERAN KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DESA (Penelitian deskriptif kualitatif Desa katan, Distrik Nambioman Bapai, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua)



PROPOSAL PENELITIAN
SEMINAR PERENCANAAN

“PERAN KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DESA”
            (Penelitian deskriptif kualitat katan, Distrik Nambioman Bapai, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua)




 




Disusun Oleh :
FRANSISKUS ANCE
(11520247)
SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA STPMD”APMD”
YOGYAKARTA
2014

Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa
BAB I
Pendahuluan
A.      Latar Belakang Masalah
Manusia adalah mahkluk sosial yang selalu bermasyarakat, hal ini terkait dengan keterlibatannya dalam suatu organisasi tertentu. Pada masyarakat modren organisasi yang besar, kompleks , canggih banyak bermunculan, dimana salah satu organisasi yang penting adalah organisasi pada pemerintahan pada suatu Negara. Didalam negara terdapat susunan organisasi pemerintah yang mana sesuai trias politika ada legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam susunan organisasi pemerintahan eksekutif yang mana kepemimpinan tertinggi menurut susunan pemerintahan adalah Presiden dan sampai pada level dibawahnya pada stuktur pemerintahan adalah kepala desa. Kepala Desa adalah pemimpin yang dipilih secara demokrasi maupun secara tradisional oleh warga yang mana ia adalah seorang wakil perpanjang tangan dari masyarakat untuk dapat mengatur, menjaga dan memotifasi warganya dalam proses pembangunan didesa, Sehingga peran kepemimpinan Kepala Desa sangatlah berpengaruh terhadap maju-mundurnya dan berkembang atau tidak berkembangnya suatu pembangunan didesa.
Desa patut di lindungi dan di jaga keasliannya yang mana adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesai. Dimana dalam berlangsungnya perkembangan desa tidak terlepas dari peran masyarakat serta kepemipinan kepala Desa dan perangkat desa yang ada pada desa. Yang mana semua peran dari aparat pemerintah desa maupun masyarakat amat penting dalam proses pembangunan desa. Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap masyarakat adat dipertegas melalui ketentuan dalam pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam dalam undang-undang”.(UU Desa no.6 tahun 2014)
Untuk itu dalam peraturan perundang-undang juga telah mengatur dan berlandaskan pada Undang-Undang no.25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan nasional, kemudian undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan  daerah serta undang-undang no.33 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, selajutnya  Provinsi Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Oleh sebab itu Kabupaten Mappi adalah salah satu Kabupaten hasil pemekaran dari beberapa Kabupaten di Provinsi Papua, Yang mana menyatakan bahwa harapan dari hasil pemekaran sesuai UU 26 Tahun 2002 dan persetujuan Presiden menyatakan bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada umunya, serta Kabupaten Jayapura, kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat di pandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian dengan munculnya atau berlakunya Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 maka dengan jelas dan secara hukum desa memiliki kewenangan secara penuh dalam proses pengelolaan pemerintahan dalam proses pembangunan desa. 
Dalam proses pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 mengacu pada dua pola pendekatan yaitu “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” yang mana bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuahan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pembangunan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa merupakan suatu proses yang berlangsung di desa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembanguan nasional yang mencakup segala aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Dalam konteks pembangunan, dalam pemerintahan indonesia di canangkan berbagai program diantaranya seperti program inpres desa tertinggal, program pembangunan infra struktrur pedesaan, program alokasi dana desa, program PNPM dan sebagainya. Semua program khusus ini bertujuan untuk mempercepat upaya pembangunan di daerah pedesaan.
Kepemimpinan merupakan sekumpulan dari serangkaian kemampuan dan sifat-sifat kepribadian, termasuk di dalamnya kewibawaan, untuk dijadikan sebagai sarana dalam rangka menyakinkan yang dipimpinnya agar mereka mau dan dapat melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan rela, penuh semangat, ada kegembiraan batin, serta merasa tidak terpaksa. Kemampuan seseorang dalam memimpin juga sangat berpengaruh dalam proses pembangunan, yang mana dalam kepempimpinan Kepala Desa amat sangat berpengaruh terhadap berlangsungnya proses pembangunan didesa.
Desa/kampung katan merupakan hasil pemekaran desa, yang mana pada awalnya merupakan kumpulan dari beberapa kampung, dimana kurang lebih sembilan kampung yang membentuk satu desa, dan di beri nama Desa Nambioman Bapai (pada masa kolonial belanda). Kemudian setelah indonesia merdeka dan tepatnya pada masa orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto terjadi lagi pemekaran desa yang mana kurang lebih dari kesembilan kampung yang bergabung dalam satu desa tersebut dipecahkan lagi dimana Kampung Katan, Kampung Yatan dan Kampung Linggua terbentuk menjadi satu desa yaitu Desa Yado. Selanjutnya setelah berlalunya masa orde baru dan berganti kemasa reformasi terjadi lagi proses pemekaran desa yang dimana Desa Yado harus hilang dan kemudian tiap kampung menjadi sebuah desa sendiri.
Melihat dari sejarah Desa Katan tidak terlepas dari peran dan siapa yang memimpin pada saat itu. Pemimpin desa pada waktu ia adalah  Bapak Daniel Kaimeraimu. Masa kepemimpinannya cukup lama dan ia merupakan kepala desa pertama saat Desa Nambioman Bapai terbentuk dan menjadi Kepala Desa untuk Desa Yado dan terakhir menjadi Kepala Desa untuk kampungnya sendiri yaitu Kampung Katan. Kemudian bagaimana kita melihat model kepemimpinanya, model perekrutanya, dan hasilnya dicapainya. Bapak Daniel Kaimeraimu dipilih secara tradisional, yang mana dengan beberapa alasan yaitu, pertama ia dipandang seorang yang memiliki pendidikan (ia lulus sekolah rakyat), kedua sesuai tradisi dimana seorang pemimpin dipandang layak harus melewati satu hal dari upacara adat yaitu ia harus menjaga salah satu orang meninggal (mayat) sendirian selama tiga hari tiga malam di tengah hutan. Kemudian model kepemimpinan yang ia terapkan pada masa kepemimpinannya yaitu otoriter. Mengapa saya mengatakan otoriter ?. karena ia dikalang warganya dijuluki “tangan besi”, karena jika seseorang tidak mengindahkan suatu peraturan yang dibuat maka ia akan diberi hukuman dan tidak segan-segan ia dipukul. Salah satu contoh, jika seorang anak tidak masuk sekolah maka orang tua anak dipanggil dan disuruh berlutut seharian dan kemudian jika warga tidak ikut kerja bakti maka ada diberi sanksi tegas. Selanjutnya dilihat dari hasil yang dicapainya, dapat dikatakan ia sukses dalam kepemimpinanya. Dimana pada masa kepemimpinannya salah satu titik ketegasan yang ia perjuangkan yaitu dalam bidang pendidikan dan pada akhirnya apa yang ia perjuangkan itu pun berbuah hasil yang menggembirakan. Adapun penghargaan yang ia dapatkan yaitu diantaranya pada masa kolonial pada tahun 1963 “penghargaan pembuatan jalan pendidikan dari Kampung Katan menuju Keppi” (pada masa itu warga membongkar hutan tidak menggunakan alat berat melainkan menggunakan alat tradisional dan jaraknya 25 KM). Kemudian pada masa orde baru pada tahun 1993 “penghargaan kepala kampung terbaik oleh Presiden Soeharto”, dan yang terakhir ia mendapat penghargaan dari Paus (Pemimpin Tinggi Gereja Katolik Roma) pada tahun 1998 yaitu “penghargaan masuknya Injil Di Desa Yado”.
Namun setelah berakhirnya masa kepemimpinan Bapak Daniel Kaimeraimu, terjadi penurunan kualitas kepemimpinan dalam meningkatkan proses pembangunan Didesa Katan. Mengapa saya dapat katakan demikian.  karena mulai dari terpilihnya kepala desa kedua sampai saat ini belum terlihat adanya suatu kemajuan dikampung Katan. Mulai dari pembangunan secara fisik maupun secara non fisik, jadi seolah-olah kampung ini tidak memiliki seorang pemimpin. Kemudian dilihat dari kehidupan masyarakat taat pada aturan dan saling menghormati serta gotong-royong (sesuai cerita warga/dan saya sendiri melihat) tidak diindahkan lagi. Warga sibuk berburu, sadap karet, berkebun berhutan dan lain, dimana seolah-olah rasa memiliki kampung sudah mulai berkurang serta tidak lagi menggap kepala desa itu penting dimata mereka. Dan lebih paranya lagi warga hanya tahu dan mau berurusan dengan kepala Kampung kalau ada dana RESPEK. Sehingga sosok kepemimipinan kepala desa Didesa Katan seolah-olah telah hilang dan belum ada penggantinya. Namun patut menjadi perhatian bahwa desa harus berkembang karena desa merupakan suatu bentuk negara kecil dari negara republik indonesia.
Untuk itu diharapkan pada era otonomi dan demokrasi sekarang ini, partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam proses pembangunan. Program pembanguanan dan patisipatif  memposisikan masyarakat desa sebagai agen pembanguan yang otonom, mandiri, mampu bekerja sama dan mempunyai potensi untuk bangkit dari ketidak berdayaan atau keterpurukan dengan mengandalkan pada kekuatan yang dimiliki. Secara umum pembangunan masyarakat desa berdampak pada perubahan tata kehidupan bermasyarakat yang meliputi dua aspek yaitu perubahan secara fisik dan teknologi serta perubahan sistem nilai dan sikap. Jadi pembangunan bukan saja masalah penyedian pelayanan sosial, akan tetapi juga tergantung pada faktor politik, ekonomi, kelembagaan dan budaya yang bersama-sama semakin penting perannya dalam pemberantasan kemiskinan. Dalam proses pembangunan masyarakat, desalah yang paling tahu kebutuhan apa yang di perlukan sehingga perencanaan pembangunan di desa haruslah dimulai dan di rencanakan oleh masyarakat desa bottom up dan tidak top down.
Sehingga kepala desa dan perangkat desa merupakan pelayanan dan pengayoman masyarakat yang mempunyai tipe kepemimpinan yang mana mampu mengundang partisipasi warga dalam memecahkan masalah melalui rembug desa. Kepala desa menjadi rujukan, baik masalah pribadi maupaun kemasyarakatan, dan pada saat-saat kritis kepala desa dapat memberikan solusi damai bagi warganya.
Keberasilan kepala desa di dalam memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat pada akhirnya nanti akan memberikan tingkat keberhasilan pada tingkat pemerintahan dan tingkat pembangunan yang lebih tinggi. Sebagai tokoh di lingkungannya,maka seorang kepala desa juga mengemban tugas membangun mental masyarakat desa, baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat-semangat pembangunan. Pelayanan yang baik mengandung unsur pengertian bahwa pelayanan lebih menitik beratkan pada kualitas yang bermutu bagi masyarakat dan di dalamnya mengandung keseimbangan antara pelayanan dengan kebutuhan. Artinya bahwa pelayanan yang di berikan hendaknya bukan merupakan pelayanan yang bersifat administrasi semata, tetapi juga memberikan pelayanan dalam arti luas, seperti pemberdayaan kepada masyarakat, membantuk masyarakat di dalam mengelola lingkungan, dan membangun serta mengembangkan potensi-potensi lokal yang ada di desanya guna pelaksanaan pembangunan di desa. 

B.      Rumusan Masalah
Dari uraian  latar belakang masalah tersebut maka rumusan masalahnya ialah :
“Bagaimana peran kepemimpinan kepala Desa Katan dalam meningkatkan Pembangunan Desa Katan, Distrik Nambioman Bapai, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua
C.      Tujuan Penelitian
Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui peran kepemimpinan kepala desa dalam meningkatkan Pembangunan didesa Katan.
D.      Manfaat penelitian
1.       Sebagai bahan masukan kepada kepala desa,khusunya sebagai pengusa tunggal di desa, bahwa peran aktifnya dalam pembangunan di wilayah pedesaan sangat di butuhkan oleh masyarakat (khusunya Desa katan)
2.       Sebagai bahan masukan kepada pemerintah desa untuk dapat meningkatkan pembangunan desa baik fisik maupun non fisik dengan dukungan modal partisipasi dari masyarakat secara optimal dalam pembangunan desa.
3.       Sebagai bahan pembelajaran dan pengetahuan untuk peneliti akan pentingnya peran kepemimpinan seorang kepala desa dalam proses pembangunan.
E.       Kerangka Teori
                    I.Peran Kepemimpinan Kepala Desa
Peran merupakan kemampuan seseorang dalam memposisikan diri  sesuai ruang dan waktu serta dapat memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Oleh sebab itu seorang Kepala Desa haru tahu dan mampu memainkan perannya sebagai seorang pemimpin didesanya. Seperti kutipan dari defenisi Peran merupakan perilaku yang di tuntut untuk memenuhi harapan dari apa yang di perankannya. (Tim penyusun kamus pusat pembina dan pengembangan bahasa, 1985:667/ skripsi, 2010:6). Sehingga seorang kepala desa atau pun seorang pemimpin dalam memimpin tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dalam kepemimpinannya. Sebab seorang pemimpin atau kepala desa harus dapat membedakan posisi dirinya dimana disatu sisi dia juga adalah bagian dari warga desa dan disisi lain ia mempunyai tambahan nilai positif yaitu ia adalah seorang kepala desa selaku pempinan tertinggi di desa dalam roda kepemimpinannya.
Kepemimpinan seorang kepala desa dalam roda pemerintahannya harus mempunyai impian bukan sekedar mimpi saja, dimana ia harus mempunyai visi dan misi yang akan berkembang dan terciptanya program-program yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan dan harapan dari suatu pembangunan. Untuk patut kita pahami apa itu kepemimpinan. Berdasarkan kata dasar “pimpin” (lead) yang berarti bimbing atau tuntun, yang mana didalamnya ada dua pihak yaitu yang dipimpin (umat) dan yang memimpin (imam) dan kemudian setelah ditambahkan awalan “pe” menjadi “pemimpin” (leader) berarti orang yang mempengaruhi pihak lain melalui proses kewibawaan komunikasi sehingga oranglain tersebut bertindak sesuai dalam mencapai tujuan tertentu. Selanjutnya apabila ditambah akhiran “an” menjadi “pimpinan” artinya orang yang mengepalai. Antara pemimpin dan pimpinan dapat dibedakan, yaitu pimpinan (kepala) cendrung lebih otokratis, sedangkan pemimpin (ketua) cendrung lebih demokratis, dan kemudian setelah dilengkapi dengan awalan “ke” menjadi “kepemimpinan” (leadership) berarti kemapuan dan kepribadian seseorang dalam mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan pencapaian tujuan bersama, sehingga dengan demikian yang bersangkutan menjadi awal struktur dan pusat proses kelompok, (kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:1).
Kepemimpinan seperti dikatakan bahwa merupakan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi orang lain dalam mencapai apa yang diinginkannya. Sehingga proses mempengaruhi itu harus dimiliki oleh seorang figur kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya. Oleh sebab itu Menurut B.H. Raven (kepemimpinan,2005:4) mendefenisikan pemimpin sebagai “seseorang yang menduduki suatu posisi di kelompok itu sesuai dengan ekspektasi peran dari posisi tersebut dan mengkoordianasi serta mengarahkan kelompok untuk mempertahankan diri serta mencapai tujuan. Sehingga seorang kepala Desa harus tegas dan berwibawa agar orang yan dipengaruhinya dapat menaruh hormat sebagai panutan dalam kehidupannya di desa. Seperti yang dikatakan D.O. Sears (kepemimpinan,2005:4) menyatakan bahwa pemimpin adalah seseorang yang memulai suatu tindakan, memberi arah, mengambil keputusan, menyelesaikan perselisihan diantara anggota kelompok, memberi dorongan, menjadi panutan, dan berada di depan dalam aktivitas-aktivitas kelompok. Dan disamping itu kemampuan memimpin pun tidak begitu saja muncul bagaikan mimpin melainkan melalui proses sesorang dalam perkembangan dilingkunganya maupun dalam keluarga sehingga tiap-tiap pemimpin memiliki ciri sendiri-sendiri dalam seni memimpin. Untuk itu seorang Kepala Desa harus memiliki pengalaman yang baik dalam kehidupan sehari-hari dalam memiliki pengetahuan akan desa yang dipimpinnya sehingga ia mampu memberikan seni memimpinnya dengan baik dihati warganya. Kemudian kemampuan seseorang dalam menjalankan kepemimpinan akan sangat lebih baik dengan pendekatan secara emosional dibandingkan dengan melalui tindakan dengan sistem atau dengan modal kekuasaan secara politik tanpa adanya modal hubungan emosianal dengan orang atau kelompok yang dipimpinnya. Sebab itu seperti yang dikatakan oleh G.U. Cleeton dan C.w. Mason (kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:2) kepemimpinan menunjukan kemampuan mempengaruhi orang-orang dan mencapai melalui himbauan emosional dan ini lebih baik dibandingkan dengan melalui penggunaan kekuasaan.
Disamping itu kita perlu memahami dan mengetahui seni-seni dalam memimpin itu sendiri sehingga kita bisa paham dan mengerti model dalam kepemimpianan seseorang dalam memimpin orang atau kelompok yang dipimpinnya. Karena dalam proses kepemimpinan tidak terlepas dari gaya kepemimpinan seseorang dalam mempengauhi kelompok atau orang yang mendapat pengaruh tersebut. Jadi kepemimpinan kepala desa juga harus mampu memiliki ciri kahs memimpin sesuai kondisi ruang dalam pola kehidupan serta kultur yang berlaku didaerah kepemimpinannya. Ada pun beberapa model atau gaya kepemimpinan yang dapat dipakai sebagai bahan pandangan dan mengetahi model,seni atau gaya kepemimpinan seorang kepala Desa. Dalam buku (kepemimpinan pemerintahan indonesia, 2003:7) yang mengatakan sebagai berikut :
a.        Gaya Demokrasi dalam Kepemimpinan Pemerintahan
Gaya demokrasi dalam kepemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode  pembagian tugas dengan bawahan, begitu juga antara bwahan dibagi tugas secara merata dan adil, kemudian pemilihan tugas tersebut dilakukan secara terbuka, antar bawahan di anjurkan berdiskusi tentang keberadaannya untuk membahas tugasnya, baik bawahan terendah sekali pun boleh menyampaikan sara serta diakui haknya, dengan demikian dimiliki persetujuan dan konsesus atas kesepakatan bersama.
b.      Gaya Birokrasi dalam Kepemimpinan pemerintahan
Gaya birokrasi dalam kepemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seseorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode tanpa pandang bulu, artinya setiap bawahan harus di perlakukan sama disiplinnya, spesialisasi tugas yang khusus, kerja yang ketat pada aturan (rule), sehingga kemudian bawahan menjadi kaku tetapi sederhana (zakelijk).
Dalam kepemimpinan pemerintahan seperti ini segala sesuatunya dilakukan secara resmi di kantor pada jam dinas tertentu dan dengan tata cara formal, pengaturan dari atas secara sentralistis, serta harus berdasarkan logika bukan perasaan (irrasional), taat dan patuh (obedience) kepada aturan (dicipline) serta terstruktur dalam kerja.
c.      Gaya Kebebasan dalam kepemimpinan Pemerintahan
Gaya kebebasan dalam kepemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seseorang pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode pemberian keleluasaan pada bawahan seluas-luasnya, metode ini di kenal juga dengan Laissez Faire atau liberalism.
Dengan begitu dalam gaya ini setiap bawahan bebas bersaing dalam berbagai strategis ekonomi, politik, hukum, dan administasi. Jadi pimpinan pemerintahan memberikan peluang besar pada kegiatan organisasi. Hal ini hanya cocok pada daerah yang sudah modren dengan pola pikir bisa dipertanggungjawabkan, tetapi bila di daerah tradisioanal akan membuat masyarakat semakin berada di dalam keterbelakangan.
d.    Gaya Otokratis dalam Kepemimpinan Pemerintahan
Gaya otokratis dalam pemimpinan pemerintahan adalah cara dan irama seseorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan memakai metode paksaan kekuasaan (coercive power).
Cara ini cocok untuk mempercepat waktu di kalangan militer, karena itu diterapkan sistem komando dengan one way traffic dalam komunikasi pemerintahannya sehingga efektif hasilnya. Tetapi sangat berakibat fatal bagi daerah-daerah yang sudah maju karena ketakutan bawahan hanya ketika pemimpin pemerintahan sedang memiliki kekuasaan saja.
Dengan melihat dari gaya kepemimpinan ini dapat dijadikan suatu pandangan seperti telah dikatakan sebelumnya. Dimana seorang pemimpin yaitu kepala desa selaku pemimpin yang memimpin masyarakat desanya dalam mencapai tujuan dalam pembangunan maka ia juga harus mampu memainkan peranan serta memiliki model atau gaya kepemimpinan yang sesuai dengan kondosi desanya. Untuk itu selain gaya kepemimpinan kita juga harus tahu tugas dan tanggung jawab seorang kepala Desa agar dalam kepemimpinannya ia dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang belaku. Dengan meliahat undang-undang yang baru yaitu undang-undang desa no.6 tahun 2014 yang mana dengan jelas dijabarkan tugas dan tanggung jawab seorang kepala desa. Kepala desa adalah sorang pemimpin di desa dimana ia mempunyai hak penuh dan sebagai tokoh yang sangat berperan penting dalam sendi-sendi kehidupan warganya dalam proses pertumbuhan pembangunan di desa. Yang mana sesuai dengan Undang-Undang Desa No.06 Tahun 2014 maka dikatakan pasal 26, 27, 28,29 dan 30 sebagai berikut :
Ø  Pasal 26
1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa Berwewenang:
a.       Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.      Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.       Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa;
d.      Menetapkan peraturan Desa;
e.      Menetapkan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa;
f.        Membina kehidupan masyarakat Desa;
g.       Membina ketentraman dan ketertiban masyaraka Desa;
h.  Membina dan meningkatan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.    Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j.  Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negar aguna meningkatkan kesejahteraan masyaakat Desa;
k.       Mengenbakan kehidupan social budaya masyarakat Desa;
l.         Memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.    Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipaif;
n.      Mewakili desa di dalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan perauran perundang-undangan;                                                                                       dan
o.      Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan.
3.  Dalam melaksanakan tugasnya sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a.       mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b.      mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c.    menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d.mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;                                                                                                           dan
e.      memberikan mandat pelaksanaan tugas kewajiban lainnya kepada perangkat Desa   
4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.       memelihara ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Desa;
d.      menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
e.      melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f.   melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g.       menjalin kerja sama dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h.      menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
i.         mengelola keungan dan Aset Desa;
j.        meaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k.       menyelaesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l.         mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m.    membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n.      memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa;
o.      mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p.      memberikan informasi kepada masyaakat Desa.
Ø  Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, kepala desa wajib :
a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepad bupati/walikota;
b. Menyampaikan laporan pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c.  Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerinah secara tertulis kepada Ban Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. Memberikan dan/atau menyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap tahun anggaraan.
Ø  Pasal 28
1.  Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai yang dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Ø  Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a.     merugikan kepentingan umum;
b.  membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.       menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.    melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.      melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.    menjadi pengurus partai politik;
h.   menjadi anggota dan/atau pengurus organisasa terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j.  ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.  melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ø  Pasal 30
1.  Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2.   Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
                  II.Pembangunan Desa
Pembangunan merupakan proses perubahan dari suatu kondisi tertentu kepada kondisi yang lebih baik, oleh karena itu setiap tempat yang dihuni mahkluk hidup dan terkhususnya manusia menginginkan suatu perubahan dari yang kurang menuju yang lebih baik atau yang tidak ada menjadi ada. Pembangunan yang bermakna  adalah saat seseorang atau sebuah kelompok dapat merencanakan dan melaksanakan perbaikan dan pemecahan masalahnya sendiri. Persis perumpamaan kuno : seseorang yang disedekahi sekeranjang ikan bakal kenyang selama satu dua hari; jika ia mendapat kail maka kenyanglah dia seumur hidupnya – malah bisa juga menjadi pengekspor cakalang. (pembebasan dan pembangunan, 1997 : hal 04).
Dalam era sekarang ini kata pembangunan bukan merupakan sesuatu yang asing lagi untuk di dengar, namun kata pembangunan itu terkadang hanya dijadikan money politik saja atau sebuah janji-janji manis yang hanya dilontarkan oleh seorang yang hanya menjari kesempatan dalam menggapai masa. Sehingga pembangunan yang kita harapkan adalah suatu perubahan yang akan dilakukan oleh seorang pemimpin yang mana merupakan hasil representasi dari rakyat tapi kenyataannya rakyat lagi-lagi harus dikecawakan. Untuk itu dalam perkembangannya perlu dilakukan sesutu bentuk susunan perencanaan yang dibuat oleh masyarakat bersama wakilnya dalam mencapai apa yang menjadi tujuan mereka bersama.
Oleh sebab itu dalam proses pembangunan didesa perlu diperhatiakan tiga aspek pembangunan yang merupakan dimensi dari pembangunan diamana adanya Pembangunan ekonomi, Pembangunan politik, dan Pembangunan sosial. Oleh sebah itu di desa pun harus memperhatikan tiga dimensi pembangunan ini, agar dalam perkembangannya selalu stabil dan menjadi tolak ukur dari pembangunan itu sendiri.
Sangtlah jelas bahwa dari ketiga dimensi pembangunan yang harus dilakukan didesa, maka harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat maupun pemerintah desa dan yang terlebih khusunya kepala desa sebagai pimpinan yang sangat kuat dalam mengontrol dan mengawasi  pembangunan di desa.
Tidak terlepas dari itu yang harus diperhatikan adalah peran serta aktifnya masyarakat dalam berpartisipasi dalam proses maupun awal perencanaan itu dibuat. Sehingga dalam perkembangannya akan menjadi baik sesuai yang diinginkan, seperti perumpamaan kuno tadi bahwa masyarakat harus memiliki kail sendiri sehingga ia mampu bertahan hidup dan mampu memecahkan masalahnya sendiri serta bisa menghasilkan lebih bagi Desanya. Tak lepas dari itu adapun defenisin, menurut Cambridge, England pada Tahun 1948, P.M.D (pembangunan masyarakat Desa, 1983: hal 17) suatu gerakan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, dengan partisipasi aktif dan apabila mungkin didasarkan atas inisiatif masyarakat, tetapi apabila inisiatif ini tidak datang maka dipergunakan teknik-teknik untuk untuk menimbulkan dan mendorongnya keluar supaya kegiatan dan response yang antusias terjamin.
Dengan kata lain secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa pembangunan akan berjalan dimana adanya kerja sama antara masyarakat dalam pemerintah desa dalam merumuskan, menetapkan dalam melakukan proses dari pembangunan itu serta adanya kontrol dan pengawasan yang aktif dari keduanya.
Karena Desa adalah bentuk dari suatu negara yang kecil maka perlu menjadi perhatian khusus akan desa itu sendiri. Apalagi dengan keluarnya Undang-Undang Desa No 06 Tahun 2014 maka disini sangat jelas desa sangat di perhatikan baik secara asal-usulnya, anggaran maupun proses berkembangannya desa itu kearah yang lebih baik, yangmana desa makmur maka Negara pun akan mendapat dampaknya. Sehingga dapat dikatakan bahwa kunci keberhasilan kepemimpinan kepala desa jika terjadi suatu pembangunan didesa yang berdampak pada masyarakat serta lingkungannya desa dan dapat mensejahterakan masyarakat desa.
F.       Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian menunjukan suatu batasan-batasan masalah yang dapat diukur dalam melakukan penelitian. Adapun ruang lingkup penelitian dari peran kepemipinan kepala desa dalam pembangunan desa adalah sebagai berikut :
1)      Keaktifan kepala desa dalam rapat desa
2)      Keaktifan kepala desa dalam kegiatan fisik desa
3)       Kemampuan memimpin dalam mengarahkan pada tujuan
4)      Sifat kepemimpinan yang menggerakan dan memotivasi orang yang dipimpin
5)      Memiliki teknik kepemimpinan
6)       Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa
G.     Metode Penelitian
Metode penelitian pada dasarnya memuat asas-asas yang memberikan tuntutan terhadap penelitian atas dunia empiris, oleh karena itu metode penelitian mencakup seluruh proses penelitian dan alat didalam merupakan upaya untuk memahami suatu realitas sosial, maka penggunaan metode penelitian disesuaikan dengan realitas yang hendak diteliti.
a)      Jenis Penelitin
Terkait dengan judul yang diajukan oleh penulis yaitu “Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa”, maka jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif bisa sampai pada taraf penulisan, yakni penelitian deskriptif, dengan mana peneliti hanya memaparkan suatu keadaan, dimana obyek atau suatu peristiwa, tanpa menarik suatu kesimpulan umum.
Penelitian kualitatif dapat memaparkan dan menghasilkan secara deskriptif/ menggambarkan penjelasan-penjelasan tentang beberapa hal yang menyangkut permasalahan tersebut. Penelitian kualitatif berdasarkan atas fakta-fakta yang ada, sehingga penelitian ini tidak mencari atau menjelaskan hubungan, tidak menguji hipotesis atau membuat suatu prediksi tertentu.
Metode penelitian kualitatif yang digunakan untuk maksud deskriptif atau memaparkan suatu objek masalah ini bertujuan untuk menjelaskan, mengungkapkan dan untuk mendapatkan deskripsi yang tepat mengenai Peran Kepemimpinan Kepala Desa dalam meningkatkan Pembanguan Desa.
b)      Unit analisi
Unit analisi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh gambaran yang umumnya tentang situasi social yang di teleti oleh objek peneliti.
Unit analisi akan membantu untuk melakukan wawancara sebagai bahan dalam pembuatan penelitian. Untuk mendukung hasil dari penelitian ini maka dibutuhkan infomen yang diantaranya adalah sebgai berikut :
1.              Kepala desa dan perangkat desa sebanyak 5 orang
2.              Tokoh masyarakat sebanyak 4 orang
3.              Masyarakat kampung sebanyak 5 orang
c)       Teknik pengumpulan data
Teknik atau cara yang digunakan dalam penelitian untuk mengumpulkan data-data secara benar dan dapat di pertanggung jawabkan oleh peneliti.
a.           Observasi
Observasi berguna untuk menjelaskan, memberikan dan merinci gejala yang terjadi,kemudian mengamati secara langsung objek yang diteliti sehingga memperoleh data yang di perlukan.
b.           Wawancara
Wawancara adalah percakapan yang dilakukan dua pihak yaitu pewawancara(yang mengajukan pertanyaan )dan terwawancara (yang memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan).
c.            Dokumentasi
Dokumentasi yaitu pengumpulan data dengan menggunakan arsip atau dokumen sebagai sumber data yang dapat diperinci dengan cara melihat, mencatat dan mengabadikan dalam gambar.
d)      Teknik analisis data
Dalam menganalisa data lapangan, yang paling utama dilakukan adalah penulis menggunakan analisis data kualitatif dengan alasan untuk mengetahui secara mendetail dan mendalam mengenai Peran Kepemimpinan Kepala Desa dalam meningkatkan Pembangunan Desa, maka data yang dibutuhkan lebih bersifat uraian atau berupa penjabaran tentang apa yang diperoleh dari responden.























Daftar pustaka
Coleridge Peter. 1997. PEMBEBASAN DAN PEMBANGUNAN (Perjuangan Penyandang Cacat Di Negara-Negara Berkembang). Pustaka pelajar. Yogyakarta.
Surjadi. A. 1983. PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA.Alumni. Bandung
Syafiie Kencana Inu. 2003. Kepemimpinan pemerintahan Indonesia. PT.                Refika Susandi.
Wirjana R. Bernadine, M.S.W dan Prof. Dr. Supardo Susilo, M.HUM. 2005. Kepemimpinan (Dasa-dasar dan pengembangannya). Andi Yogyakarta.
Suharwo Hendro. 2010. Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa. Skripsi. STPMD/APMD


sumber lain
               
Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2014 tentang sistem perencanaan dan pembangunan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  DaerahUndang-Undang Republuk Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
Undang-Undang Republik Indonesianomor 21 Tahun 2001 Tentangotonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002  Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni,Dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua



1 komentar:

  1. Las Vegas (Salon Casino & Hotel) - Mapyro
    Free 광명 출장안마 WiFi and free valet 군포 출장안마 parking 남양주 출장샵 at Harrah's Las Vegas, Las Vegas. Directions to Harrah's Las Vegas Casino & Hotel (Salon Casino & Hotel). Rating: 제주 출장마사지 5 · ‎15 나주 출장마사지 reviews

    BalasHapus